BULUKUMBA, SULSEL – Masyarakat kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali heboh memperbincangkan tentang sebuah foto kwitansi pembayaran dari salah satu puskesmas wilayah kabupaten Bulukumba.
Foto tersebut ramai jadi perbincangan dan diskusi warga di sosial media WhatsApp, beberapa hari terakhir.
Dalam foto tersebut terlihat sejumlah detail daftar pembayaran, seperti biaya perawatan di UGD dan administrasi rujukan ke RSUD dengan cap atau stempel dari Puskesmas Salassae, kecamatan Bulukumpa, kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Kejari Bulukumba Agendakan Pemanggilan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal
Namun, warga banyak menyorot dan mempertanyakan soal biaya Ambulance yang tertera mengenakan biaya sebesar Rp.285.000 yang berlaku diluar jam kerja.
Ahmad, salah seorang warga yang turut mempertanyakan hal tersebut. Menurut dia apakah memang ada aturan soal operasional Ambulance diluar jam kerja dan mengenakan tarif tertentu.
“Yang saya pertanyakan, kenapa ada pelayanan kesehatan diluar jam kerja, jadi kalau biaya dalam waktu kerja mungkin agak murah kayaknya,” ujar Aktivis Cinta Daerah itu, kepada Sulawesion.com, Selasa (16/2/2021).
Meski menurut dia pasien berlaku umum atau tanpa tanggungan BPJS Kesehatan harusnya tidak memakai istilah pelayanan diluar jam kerja, karena dasar pelayanan kesehatan adalah memprioritaskan keselamatan pasien terlebih dahulu.
“Kalau masalah aturan belum saya dapat, tapi apakah memang ada istilah diluar jam kerja. Jadi kalo emergency atau keadaan darurat dan terjadi tidak pada jam kerja gimana?,” tambah Ahmad.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Salassae, Muhammad Askar tak membantah hal tersebut, dia mengungkapkan, memang beberapa waktu lalu ada keluarga pasien yang berlaku umum meminta rincian pembayaran ke Puskesmas Salassae.
“Iya, dari Puskesmas Salassae, pasien berlaku umum, dia minta rincian jadi kita kasi,” ujarnya kepada Sulawesion.com via sambungan telpon.
Mengenai operasional Ambulance diluar jam kerja, Askar menjelaskan kalau di Puskesmas Salassae memang menerapkan jam kerja seperti kantoran pada umumnya, yakni mulai pukul 07:00 pagi hingga pukul 14:00 WITA siang.
“Itukan jam kerja kita sebenarnya seperti kantor lain dari jam 07:00 pagi sampai 14:00 WITA siang, adapun pelayanan IGD dan rawat inap tetap pelayanan 24 jam,” tambah Askar.
Sementara mengenai tarif Ambulance pada jam kerja dan diluar jam kerja, Askar berdalih mengacu pada peraturan pemerintah daerah (Perda) No 1 Tahun 2014.
“Untuk tarif itu kita mengacu pada peraturan pemerintah daerah (Perda) no 1 tahun 2014, tarif untuk pelayanan jam dinas, yakni jam 00:07 pagi sampai 14:00 siang itu Rp.265.000, untuk umum ya (non BPJS Kesehatan). Dan untuk diluar jam dinas, artinya diluar dari jam ketentuan itu Rp.285.000,” jelasnya.
“Saya rasa tidak ada yang janggal, mungkin hanya miskomunikasi karena di puskesmas itu ada kita cantumkan hal itu di ruang tunggu,” tutup Askar.
Baca Juga: Dua PAW Legislator Bulukumba Resmi Dilantik, Bupati Bulukumba: Ini Efek Pilkada 2020
Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Wahyuni yang juga dikonfirmasi mengatakan, untuk pasein yang tidak ditanggung BPJS memang harus membayar sesuai Perda.
Sedangkan untuk operasional diluar jam kerja, mantan Direktur RSUD Sultan Dg Radja Bulukumba itu tak menanggapi terlalu banyak.
“Yang saya tau, selama tidak ada jaminan atau tidak dalam tanggungan BPJS itu bayar sesuai Perda,” katanya.
Selain itu, ia menghimbau kepada masyarakat Bulukumba untuk ikut menjadi peserta BPJS kesehatan agar tidak ada masalah biaya nantinya.
“Tentu kita harapkan masyarakat untuk ikut jadi beserta BPJS Kesehatan supaya aman dari sisi biaya,” harap dr. Wahyuni.
(Arnas Amdas)