POSO, SULAWESION.COM – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Persatuan Petani Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), mendatangi Pengadilan Negeri Poso, Rabu (11/5/2022).
Kedatangan mereka tidak lain adalah sebagai bentuk solidaritas kepada kakak beradik Gusman dan Sudirman yang sedang menjalani proses sidang atas tuduhan pencurian buah sawit oleh PT Agro Nusa Abadi (ANA).
“Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan lahannya,” kata, koordinator aksi, Mohammad Said.
Aksi massa menilai, petani yang notabenenya pemilik lahan tidak pernah diberikan surat perjanjian kerjasama.
Tahun 2007 Perusahan datang dengan memberikan harapan pembagian hasil dengan rincian perusahaan 60 % sedangkan para petani 40 %.
Namun setelah kebun para petani ditanami sawit, dari tahun ke tahun, pembagian hasil yang dijanjikan perusahan tidak direalisasikan. petani menjadi korban penderitaan dari aktivitas perusahaan sawit milik Astra Agro Lestari ini.
“Ketika masyarakat berjuang mempertahankan lahannya, perusahaan menggunakan aparat kepolisian untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi masyarakat,” ungkap Said.
Sementara itu di hari yang sama, di dalam Kantor Pengadilan Negeri Poso dilangsungkan persidangan, dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Gusman dan Sudirman. Petani kakak beradik itu dituntut 2,6 tahun penjara.
Noval A Saputra salah satu aktivis HAM yang intens mendampingi persoalan petani tersebut menyebutkan. Petani sawit selalu dilaporkan ke pihak yang berwajib terkait pencurian buah sawit, sementara mereka memiliki atas hak dan asal usul tanah yang jelas seperti yang telah diatur dalam UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960.
“Perusahaan selalu mengklaim secara sepihak lahan para petani, apalagi menurut pengakuan Humas PT ANA pada saat memberikan kesaksian di persidangan, bahwa perusahaan tidak memiliki HGU, disisi lain ada yang aneh kenapa pemerintah terkait, tidak bisa menertibkan perusahaan yang tidak memiliki ijin Hak Guna Usaha (HGU), ” tegasnya.
Selanjutnya massa aksi pun menilai, tuntutan 2,6 tahun penjara itu sangat tidak masuk akal. Dikarenakan Gusman dan Sudirman ini hanyalah petani yang coba mempertahankan haknya. Berbeda dengan perusahaan yang mengklaim sepihak tanah para petani tanpa kejelasan bagi hasil, namun tidak tersentuh oleh hukum.
“Kami akan terus mengawal persidangan ini sampai putusan akhir, bahkan akan lebih banyak massa yang kami siapkan untuk menyuarakan keadilan hukum untuk Gusman dan Sudirman,” tutup, Korlap Aksi.
Samsir | ZyZe