KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan pengendalian dan pencegahan korupsi, dan gratifikasi menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat edaran bernomor 62/W-KK/IV/2022 menurut Kepala Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali telah disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, untuk kemudian ditindaklanjuti ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemeirntah kota (pemkot) Kotamobagu.
“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022,” kata Yusrin Mantali, Rabu (27/4/2022).
Dengan adanya edaran tersebut, diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi,” harapnya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, edaran KPK tersebut terkait momen jelang Lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.
Gratifikasi, kata dia, bisa berbentuk uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan, adalah berlawanan dengan kewajiban dan tugas pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tambahnya.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa, lanjutnya, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing disertai dengan dokumentasi penyerahan.
Selanjutnya, instansi terkait harus melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
“Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” katanya.