Ratusan Perangkat Desa di Kepulauan Talaud Demo Tuntut Gaji Tujuh Bulan

Demonstrasi di Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin 4 November 2024. (Foto: Ist)

TALAUD, SULAWESION.COM –  Demonstrasi yang tergabung dalam asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menuntut gaji selama tujuh bulan yang belum dibayar pemerintah kabupaten.

Mereka merupakan para kepala desa, perangkat, dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Latar belakang demonstrasi adalah meminta hak berupa penghasilan tetap (siltap) yang sampai hari ini tidak mereka dapatkan.

Bacaan Lainnya

Para pendemo pun menggeruduk Kantor Bupati Talaud yang berlokasi di Melonguane, Senin (4/11/2024). Mereka diterima langsung Penjabat Bupati Talaud, Fransiscus Manumpil.

Para pendemo menuntut pembayaran siltap wajib untuk triwulan dua dan tiga, yaitu (April-September). Sementara triwulan empat (Oktober-Desember) dimintakan untuk dibayar tepat waktu.

Kepala Desa Sawang, Mulyadi Maratade salah satu demonstran, memohon kepada Manumpil agar segera menuntaskan persoalan gaji perangkat desa di Talaud.

“Kami menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Tapi tolong, jangan biarkan kami kelaparan. Kami diberi makan enam bulan sekali. Kami mohon, dengan hadirnya bapak Pj bupati jadi dewa penyelamat untuk kami semua,” serunya.

Merespons tuntutan perangkat desa, Manumpil memastikan akan segera menuntaskan persoalan siltap yang menunggak.

Di hadapan demonstran, Manumpil memperkenalkan sejumlah pejabat terkait, termasuk kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dan kepala badan keuangan, yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kita sudah dengar apa yang disampaikan kepala badan keuangan yang bertanggung jawab tentang keuangan. Bahwa siltap bapak dan ibu sekalian akan terbayar. Jadi kita pegang, saya akan kontrol,” tegas Manumpil.

Manumpil menjelaskan bahwa sebenarnya pengeluaran untuk siltap seharusnya dianggarkan selama satu tahun dalam Anggaran Dana Desa (ADD), sebagai belanja wajib yang harus dibayarkan secara rutin.

“Harusnya ADD dianggarkan selama satu tahun. Ini adalah belanja wajib mengikat yang harus dibayar secara rutin. Karena bapak dan ibu tuntut adalah siltap penghasilan tetap dan dana operasional dari perangkat desa. Yang namanya siltap harus dibayar secara rutin,” jelas Manumpil.

Manumpil menambahkan, terdapat beberapa desa yang alokasi dananya tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terutama pada komponen belanja ketahanan pangan yang belum diatur dalam APBD 2024.

“Saat ini untuk siltap, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes, terutama yang berhubungan dengan belanja ketahanan pangan. Program ini tidak ditata dalam APBD 2024,” tambahnya.

Manumpil menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran ADD tahun 2024 secepatnya. Menurutnya dana yang tidak tertata di APBD dan telah mengganggu pembayaran siltap akan ditangani sesuai prosedur hukum, dan pihak-pihak terkait akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Percayalah kita akan selesaikan secepatnya untuk pembayaran ADD tahun 2024. Kemudian yang terkait dana yang tidak tertata di APBD, yang telah menggunakan siltap bapak dan ibu sekalian akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Manumpil lagi.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *