SITARO, SULAWESION.COM – Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengamankan 90 tabung gas LPG berukuran 3 kilogram pada akhir Februari lalu.
90 tabung gas berwarna hijau itu terdiri dari 45 tabung gas berisi, dengan logo pertamina bertuliskan SPPBE SPC dan 45 tabung gas yang tak berisi tanpa segel.
Dalam keterangan persnya di Aula Satreskrim, Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi menjelaskan kronologi diamankannya puluhan tabung gas LPG tersebut.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan BBM dan LPG selama masa lebaran dan menyambut idul fitri. Jadi kami dari polres gencar melakukan operasi pengawasan demi kelancaran suplai dan distribusi BBM maupun LPG,” jelas Permadi, Rabu (26/3/2025).
Dari kegiatan tersebut, jajarannya berhasil mengamankan 90 tabung gas LPG di salah satu Tokoh di Kampung Binalu Lingkungan I Kecamatan Siau Timur Selatan (Sitimsel) yang diduga milik seseorang berinisial AK.
Adapun modus operandi yang dilakukan terduga pemilik tabung gas, yakni membeli dari Manado dengan harga murah kemudian membawanya ke Siau menggunakan kapal penyeberangan dan dijual kembali di Siau dengan harga tinggi.
“Tabung gas disimpan di gudang penyimpanan. Motif dari pemilik tidak lain untuk mendapatkan keuntungan,” beber Permadi.
Landasan hukum yang diterapkan dalam penemuan ini adalah Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Saat ini, lanjut Permadi, barang bukti berupa 90 tabung gas LPG diamankan di ruang tahanan di Mako Polres Kepulauan Sitaro, tepatnya Kelurahan Paseng Siau Barat.
Sekadar diketahui, hingga kini wilayah kepulauan di Sulawesi Utara, baik Kabupaten Sitaro, Sangihe maupun Talaud belum diberlakukan konversi dari minyak tanah ke gas.