MANADO, SULAWESION.COM – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih siap dilaksanakan.
Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Rapat Internalisasi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Sulut, Selasa (27/12/2022).
Bertempat di Kota Tomohon (Sky Cafe & Lounge), rapat internal tersebut turut dihadiri Ketua Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan UNDIP Nur Hidayat Sardini sebagai narasumber.
Amrain Razak selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, SDM menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk memperoleh kesimpulan dalam menyusun daftar pemilih pada Pemilu 2024 sesuai regulasi yang berlaku.
“Kgiatan ini guna mendapatkan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih,” ucap Amrain dalam sambutannya.
Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu memaparkan materi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Ointu meminta KPU di kabupaten/kota agar aktif memberikan pendapat dan pandangannya terhadap PKPU 7 jika ada pasal yang terindikasi akan multi tafsir hingga pemahaman semua kabupaten/kota tidak berbeda.
Rapat internal tersebut turut dihadiri ketua divisi perencanaan, data dan informasi, kepala sub bagian perencanaan, data dan informasi serta operator sidalih KPU kabupaten/kota se-Sulut.