Agenda Pembahasan RAPBD Perubahan 2025 Tak Jelas, Ragam Kepentingan Masyarakat Sitaro Terancam

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Kalangit. (Foto: Ist)

SITARO, SULAWESION.COM – Pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang seharusnya bergulir awal pekan ini antara pemerintah daerah bersama DPRD terancam tak jalan.

Pasalnya, surat dari pemerintah daerah ke DPRD Sitaro yang dilayangkan pada Jumat, 26 September 2025 perihal pembahasan draf ranperda APBD Perubahan tahun anggaran 2025 belum direspon oleh pihak legislatif.

Bacaan Lainnya

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2025, batas akhir persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September 2025.

Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit dalam keterangan persnya menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan seluruh tahapan agar pembahasan ranperda APBD Perubahan tahun 2025 bisa bergulir di DPRD.

“Pemerintah telah berupaya bersinergi dengan pihak DPRD agar tahapan pembahasan boleh berjalan. Kami pun sudah mengirim draf ranperda kepada pihak legislatif. Tapi sampai hari ini, belum ada tanda-tanda mengenai agenda pembahasan tersebut,” kata Chyntia, Senin (29/9/2025).

Saat ditanyakan mengenai konsekuensi apabila ranpeda APBD Perubahan tahun 2025 tak kunjung dibahas dan disetujui bersama, Chyntia bilang, pemerintah daerah bakal menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2025.

“Maka ada konsekuensi tentunya. Yang dikorbankan adalah kepentingan publik atau kepentingan masyarakat luas. Jadi kemungkinan, sekali lagi ini baru kemungkinan. Jika sampai besok (30 September) tidak ada pembahasan dan persetujuan bersama, ada beberapa program yang tidak bisa dilaksanakan,” ujar bupati.

Seperti halnya kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat di bidang kesehatan, yang mencakup persediaan makan minum dan obat-obatan bagi pasien di rumah sakit dan puskesmas hingga suplai oksigen bakal terganggu.

“Termasuk kebutuhan makan minum saudara-saudara kita korban erupsi Gunung Ruang yang sekarang berada di lokasi pengungsian. Kenapa demikian? Karena anggaran untuk kebutuhan-kebutuhan pelayanan dasar ini ditata pada APBD Perubahan,” ungkap Chyntia.

Tak hanya di kalangan masyarakat umum, mandeknya agenda pembahasan ranperda APBD Perubahan yang berujung pada penerbitan Perkada tentang pelaksanaan Perubahan APBD juga berdampak bagi seluruh ASN di Kabupaten Sitaro.

“Gaji PPPK paruh waktu hingga tambahan penghasilan pegawai atau TPP tidak bisa dipenuhi. Makanya memang akan ada beragam dampak jika perubahan anggaran ini tidak jalan atau disetujui bersama,” katanya lagi.

Bupati berparas cantik itupun berharap, di sisa waktu yang ada ini, pihak DPRD dapat mengagendakan pembahasan ranperda APBD Perubahan, sehingga pemerintah daerah tak perlu menerbitkan Perkada yang berujung terhambatnya program pemerintah maupun kepentingan masyarakat.

“Mari sama-sama kita membangun sinergitas, melihat kepentingan yang lebih besar. Kepentingan untuk daerah kita tercinta Kabupaten Sitaro, terlebih untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada,” kunci bupati yang didampingi Sekretaris Daerah, Denny Kondoj dan para Asisten Sekda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan