Aksi Subuh Berujung Bui: Polres Blora Bekuk Sindikat Curanmor Antar Kabupaten

Konferensi pers Polres Blora terkait tersangka sindikat curanmor antar kabupaten di Mapolres, Selasa 22 April 2025. (Foto: Zainal) 

BLORA, SULAWESION.COM – Pagi yang tenang di Lapangan Kridosono, Blora, mendadak berubah menjadi awal petaka bagi seorang remaja 17 tahun. Sepeda motor yang diparkirnya untuk berolahraga raib digondol pencuri.

Namun tak butuh waktu lama dalam tempo kurang dari 10 hari, Satreskrim Polres Blora bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan curanmor lintas daerah.

Peristiwa terjadi pada Minggu 13 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Korban DGD, warga Kecamatan Tunjungan, memarkir Honda Vario hitam miliknya di sisi selatan tribun timur.

Saat kembali, motor beserta STNK, dua dompet, dan uang tunai Rp300.000 telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp25,3 juta.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim. Dari hasil penyelidikan intensif, jejak pelaku mengarah ke Kabupaten Kudus.

Di sanalah, tiga tersangka dibekuk diantaranya PP dan AJ (43), warga Demaan, serta IM (31), warga Purwosari. Polisi menemukan motor korban dalam kondisi telah dibongkar menjadi suku cadang.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa ketiganya tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di sejumlah wilayah seperti Grobogan, Rembang, Jepara, hingga Demak.

“Kami terus kembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegasnya saat konferensi pers, Selasa 22 April 2025.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Menutup pernyataannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tak lengah.

“Gunakan kunci ganda dan parkir di lokasi yang aman. Kewaspadaan adalah benteng pertama dari kejahatan,” tegasnya lagi.

Keberhasilan ini menambah deretan prestasi Polres Blora dalam menjaga keamanan dan membasmi kejahatan yang meresahkan masyarakat.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan