BITUNG, SULAWESION.COM – Massa yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Bitung Bergerak membubarkan diri seusai diterima Walikota dan anggota DPRD di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Rabu (3/09/2025).
Sebelum membubarkan diri, Aliansi Bitung Bergerak meninggalkan replika peti mati Bertuliskan ‘RIP Perjadin DPRD Bitung’.
Salah satu koordinator aksi Muhammad Kifly Abdul menyatakan, replika peti mati bagian dari bentuk protes rakyat dalam menyikapi proses hukum terkait kasus perjalanan dinas (Perjadin) di DPRD Bitung.
“Proses hukum kasus Perjadin di DPRD akhir-akhir ini tidak transparan. Sehingga, kami atas nama Aliansi Bitung Bergerak menyepakati poin kasus Perjadin masuk dalam tuntutan,” katanya.
Ia berharap, setelah adanya aksi tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penegakan hukum terhadap sisa terduga tersangka yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
“Kami hanya berharap penegakan hukum itu berjalan transparan dan tidak pandang bulu,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi Aliansi Bitung Bergerak berjalan dengan aman serta terkendali.







