Amankan 1,62 Gram Sabu, Polres Bolmut Berhasil Tangkap Pria 31 Tahun, 12 Saksi Diperiksa

Press Conference Polres Bolmong Utara Terkait Pengungkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu. (Foto Fandri Mamonto)

BOLMUT,SULAWESION.COM– Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (31) asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson dan Kasie Humas Aipda Zulkarnain Noe, bertempat aula lantai dua Mapolres Bolmut saat menggelar press conference.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan tersangka W dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Alfamart Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu 3 Januari 2026 sekitar pukul 13.40 WITA,”ujar Wakapolres, Kamis 29 Januari 2026.

Wakapolres menambahkan modus operandi tersangka, yakni memesan narkotika jenis sabu melalui rekan kerjanya berinisial SA yang berada di lokasi tambang Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat, Bolmut.

“Selanjutnya, SA memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial A di Kota Palu sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram,”katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 3 Januari 2026, saat Kepala Tim Resmob Polres Bolmut menerima informasi adanya pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Kota Palu menggunakan kendaraan taksi gelap Trans Sulawesi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan hingga pengungkapan kasus.

Hasilnya, tersangka W berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita bungkusan plastik hitam berisi garam dan tiga buah batu.

Selanjutnya satu bungkusan plastik berlakban cokelat yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi sabu, tiga buah sedotan putih, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

“Tersangka W telah diamankan di Polres Bolmut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”jelas Wakapolres.

Abdul Rahman Faudji merinci dalam kasus ini SA meminta W uang senilai Rp1.150.000 untuk mengirim pembelian paket sabu.

“Dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 12 saksi. Dan telah menetapkan daftar pencarian saksi terhadap lelaki inisial SA dan lelaki inisial P (teman dari SA),”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan