ASN Bitung Dituntut Netral di Pilkada 2024

ASN saat mengikuti rapat koordinasi. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Meskipun punya hak untuk menentukan pilihan politik, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dituntut netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palebangan dalam Rapat Koordinasi Terpadu Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mercure Hotel Manado, Kamis (8/8/2024).

“ASN jangan perna ada keberpihakan atau mengarahkan kepada salah satu calon dalam Pilkada ini. ASN harus netral dan ini menjadi syarat mutlak,” ucap Yadyn.

Ia mengatakan akan selalu melakukan deteksi dini bersama dengan KPU dan Gakumdu lewat posko pemilu dalam proses tahapan Pilkada yang makin krusial.

“Dari situ, akan diketahui mana potensi-potensi kerawanan Pilkada dan kemudian bisa dijadikan faktor apakah ada ASN yang tak netral atau tidak,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw mengucapkan terima kasih kepada Kajari Bitung yang boleh mengisi materi dalam kegiatan tersebut.

“Tentunya, ini sangat bermanfaat bagi ASN itu sendiri untuk menjaga netralitas mereka,” kata Deslie.

Deslie mengakui KPU tak bisa bekerja sendiri dalam memastikan Pemilihan Kepala Daerah Kota Bitung dapat berjalan aman.

“Ini butuh semua pihak termasuk teman-teman media dalam melakukan pemberitaan yang mengedukasi kepada masyarakat,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *