BITUNG, SULAWESION.COM – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar menanggapi eksekusi lahan Eks HGU PT. Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Senin (07/08/2023).
Menurut Hengky, pemerintah kota Bitung tidak mau terlalu jauh menanggapi persoalan hukum antara warga dan keluraga Batuna di lahan yang menjadi objek itu.
Wakil Wali Kota menyatakan, kehadiran pemerintah di lokasi pasca pengosongan lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Kota Bitung, Rabu (2/8/2023) lalu, tidak lain untuk mendampingi warga yang masih bertahan hingga hari ini.
“Kami tidak akan ikut campur dengan persoalan hukum hingga dilakukan pengosongan lahan. Kami hadir semata untuk menangani dampak sosial akibat pengosongan lahan, Karena di situ ada warga Kota Bitung yang terdampak, maka pemerintah wajib untuk hadir mendampingi agar tidak dianggap terjadi pembiaran,” ujar Hengky setelah rapat koordinasi.
Hengky menyatakan, dalam rapat koordinasi dibahas langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah bagi warga yang masih bertahan di lokasi. Baik itu bantuan sementara berupa tenda maupun bahan makanan.
“Dari hari pertama pasca pengosongan lahan, tim dari perintah sudah ada di lokasi mendampingi. Setelah ini akan dilakukan verifikasi data warga yang masih bertahan di lokasi agar bisa menentukan kebijakan selanjutnya dari pemerintah,” katanya.
Selain itu, kata Hengky, akan ada rapat teknis dengan perangkat daerah terkait untuk menentukan seperti apa langkah pemerintah kedepan terkait puluhan kepala keluarga yang masih bertahan di lokasi.
“Intinya, tidak ada pembiaran. Pemerintah sudah hadir mendampingi warga dari awal hingga hari ini,” katanya.
Sementara itu, ada 54 rumah dan 7 pondok yang masuk dalam lahan Eks HGU Kinaleosan milik Keluarga dr Hansie Batuna yang dieksekusi.
Dan dari informasi, ada 36 kepala keluarga yang masih bertahan di lokasi dengan dalih tidak memiliki tempat tinggal untuk mengungsi.