KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan pembelian gas LPG 3 kg wajib disertai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Keputusan ini juga mengatur skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.
Di Kotamobagu aturan ini juga berlaku di setiap Pangkalan LPG yang tersebar di 33 desa dan kelurahan. Akan tetapi belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kotamobagu, Ilmar Zaldi Rusman menjelaskan, akan siap memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi jika kemudian akan dilakukan oleh pihak Pertamina.
“Kami siap memfasilitasi, karena soal sosialisasi pemerintah hanya memfasilitasi, namun yang punya kepentingan akan program tersebut langsung dari pihak Pertamina,” ujarnya, Jumat (31/8/2023).
Lebih jelas Zaldi Rusman menejelaskan, untuk wilayah Sulawesi utara, termasuk kotamobagu sejak tanggal 1 mei sudah di berlakukan.
“Pada bulan Mei 2023, kami bersama pihak Pertamina telah melakukan pertemuan. Dimana dalam kesempatan itu, pihak Pertamina menyampaikan terkait pemberlakuan KTP sebagai syarat pembelian LPG subsidi di pangkalan” ujarnya lagi.
Menurutnya, ketika pemberlakuan kebijakan baru seperti ini, ada riak dan protes dari masyarakat konsumen.
“Namun intinya, penerapan sistem pembelian LPG tiga kilogram menggunakan KTP ini, agar penyalurannya tepat sasaran serta untuk menjangkau warga yang menjadi konsumen LPG subsidi tiga kilogram di daerah ini,”pungkasnya.*