Bolmut Miliki Tujuh Cagar Budaya Yang Sudah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Cagar Budaya Rumah Ajoeba Saidi. (Foto: keluarga ahli waris).

BOLMUT,SULAWESION.COM– Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memiliki 37 cagar budaya yang ditetapkan. Dan tiga cagar budaya sudah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional.

Sementara itu dari 37 cagar budaya di Sulut. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) tercatat memiliki tujuh cagar budaya. Sebagaimana dikutip dari instagram Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulut dan Gorontalo, Kamis 23 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Cagar budaya sendiri adalah warisan budaya bersifat kebendaan. Berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya.

Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Penetapan cagar budaya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.

Sementara itu, cagar budaya yang belum ditetapkan disebut Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Artinya status objek masih diduga belum dikonfirmasi oleh pemerintah yang berwenang, tapi objek tersebut dinilai memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai cagar budaya.

Berikut Cagar Budaya di Bolmut Berdasarkan Data Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Sulut dan Gorontalo

1. Keraton Boroko

2. Rumah Ajoeba Saidi

3. Sumur Tua Masjid Al Ikhlas

4. Makam Raja Wellem David Tatumakenji Korompot

5. Rumah Juru Tulis Kerajaan Bintauna

6. Arsip Moradi Tinumbua

7. Rumah Ahmad Dooali Korompot

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan