SITARO, SULAWESION.COM- Draf tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS tahun 2025 kini masuk dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Sitaro.
Proses ini ditandai dengan adanya penjelasan Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit mengenai perubahan KUA-PPAS tahun 2025 yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Senin (1/9/2025).
Secara garis besar, perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 ini disusun berpedoman pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, perubahan ini merupakan tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Dalam hal pendapatan daerah, arah kebijakan difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan proyeksi yang lebih realistis berdasarkan capaian semester pertama, serta penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dimana PAD semula Rp 23.479.531.807,00 naik menjadi Rp 25.693.155.023,74 atau bertambah Rp 2.213.623.216,74. Kenaikan tersebut terdapat pada komponen pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 657.470.700,00 dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1.587.076.721,74
Pendapatan transfer naik dari Rp 557.013.091.035,00 menjadi Rp 558.113.810.793,00 atau bertambah Rp 1.100.719.758,00. Kenaikan ini bersumber dari pendapatan transfer antar daerah yang naik Rp 20.259.729.338,00 meskipun terjadi penurunan pada pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 19.159.009.580,00.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah turun dari Rp 5.517.617.712,00 menjadi Rp 4.767.617.712,00, berkurang Rp750.000.000,00. Secara keseluruhan, jumlah pendapatan daerah bertambah Rp 2.564.342.974,74, sehingga total menjadi Rp 588.574.583.528,74.
Pada sisi belanja daerah, terdapat penyesuaian untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas, termasuk efisiensi belanja sesuai instruksi pemerintah pusat.
Belanja operasi turun Rp 3.051.339.410,63 dari Rp 438.633.810.217,00 menjadi Rp 435.582.470.806,37. Penurunan terutama berasal dari belanja barang dan sasa sebesar Rp 20.932.716.159,00 walaupun ada kenaikan belanja pegawai sebesar Rp 15.566.190.011,37.
Belanja modal naik Rp 15.587.994.689,00 dari Rp 50.623.834.027,00 menjadi Rp 66.211.828.716,00. Kenaikan terutama pada Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 17.022.927.484,00.
Belanja Tidak Terduga meningkat dari Rp 2.500.000.000,00 menjadi Rp 4.527.263.228,00 bertambah Rp 2.027.263.228,00
Belanja transfer turun Rp 1.401.072.900,00 dari Rp 102.745.496.310,00 menjadi sebesar Rp 101.344.423.410,00. Dengan demikian, jumlah belanja daerah bertambah
Rp 13.162.845.606,37, sehingga menjadi Rp 607.665.986.160,37 dari total belanja sebelum perubahan sebesar Rp 594.503.140.554,00.
Dengan adanya perubahan target pendapatan daerah dan rencana belanja daerah maka defisit APBD menjadi sebesar Rp 19.091.402.631,63. Penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp 21.531.402.631,63, meningkat Rp 11.038.502.631,63 dari sebelumnya Rp 10.492.900.000,00.
Pengeluaran Pembiayaan juga naik Rp 440.000.000,00. Adapun pembiayaan neto sebesar Rp 19.091.402.631,63 ditetapkan untuk menutup defisit Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Rancangan Perubahan KUA–PPAS tahun anggaran 2025 pada dasarnya merupakan penyesuaian atas dinamika fiskal, instruksi efisiensi dari pemerintah pusat, serta kebutuhan riil pembangunan daerah,” kata bupati.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama DPRD yang terhormat dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga rancangan ini dapat segera ditetapkan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025,” kuncinya.







