KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Keresahan akan judi online yang terus merambah di berbagai kalangan, termasuk jajaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat edaran nomor 003/Setda-kk/300/VII/2024 tentang pengawasan dan penegakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku bagi ASN pelaku judi online.
Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta tersebut, menegaskan hal sebagaimana dalam poin ke 3, merupakan upaya dalam rangka menjaga marwah, harkat dan martabat serta sebagai bentuk pembinaan kepada ASN untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya secara profesional dan berintegritas.