SITARO, SULAWESION.COM- Bawaslu Kabupaten Sitaro menerbitkan surat imbauan kepada sejumlah pihak sehubungan dengan bergulirnya tahapan pilkada, khususnya pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sedikitnya terdapat tiga jenis surat berbeda yang diterbitkan Bawaslu Sitaro dan ditujukan kepada Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Pimpinan Partai Politik serta surat imbauan lainnya kepada KPU Sitaro.
Ketua Bawaslu Sitaro, Hendrols Tatengkeng mengatakan, keputusan diterbitkannya surat imbauan itu diambil setelah Bawaslu Sitaro melaksanakan rapat persiapan pengawasan pendaftaran bakal calon Kepala Daerah pada Senin 26 Agustus 2024 di Kantor Bawaslu.
“Hasil dari rapat tersebut adalah menurunkan surat imbauan kepada Pj. Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Pimpinan Partai Politik dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siau Tagulandang Biaro,” kata Tatengkeng dalam press release yang diterima wartawan, Selasa (27/8/2024).
Adapun poin penting dalam surat yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kepulauan Sitaro yakni mengenai netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada, khususnya pada tahapan pendaftaran pasangam calon bupati dan wakil bupati.
Surat bernomor 202/PM.00.02/K.SA/08/2024 tentang Netralitas ASN sedikirnya memuat beberapa landasan hukum sebagai acuan mengenai netralitas ASN pada tahapan pemilihan kepala daerah.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Dari sejumlah aturan dimaksud, kami mengimbau kepada bapak penjabat bupati agar mewajibkan seluruh ASN untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis,” tegasnya.
Imabaun serupa juga ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sitaro agar bisa bersikap netral dan tidak masuk dalam politik praktis selama tahapan pilkada di Sitaro berlangsung.
Bagi pengurus partai politik juga diingatkan agar dalam melaksanakan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral sesuai UU Pilkada, UU ASN dan UU Desa.
“Hal penting lain adalah memperhatikan jadwal pendaftaran serta dokumen pendaftaran agar tidak ada masalah nanti, serta menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama proses pendaftaran,” ungkap Tatengkeng.
Sementara untuk KPU diimbau agar proses pendaftaran dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. ***