BLORA,SULAWESION.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman, meninjau langsung lokasi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025). Didampingi Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres, Dandim 0721, pejabat utama Polda, serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ia menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama.
“Kami memastikan kondisi masyarakat pasca kejadian. Pengeboran minyak tanpa izin resmi dan tanpa tenaga ahli sangat berbahaya. Masyarakat jangan lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal,” tegas Brigjen Latif.
Ia mengingatkan, TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan memperketat pengawasan. Edukasi akan dikedepankan, namun jika pelanggaran berlanjut, konsekuensi hukum tidak bisa dihindari.
Menurut data Pemkab Blora, sudah ada lebih dari 4.000 pengajuan izin pengelolaan sumur minyak masyarakat. Kondisi ini, kata Wakapolda, membutuhkan pengawasan ketat dari ESDM, aparat keamanan, hingga perangkat desa agar peristiwa serupa tidak terulang.
Sementara itu, penyidik Kementerian ESDM, Sriyani, menegaskan bahwa pengeboran minyak telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Sumur masyarakat tidak bisa dikelola perorangan. Harus melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, atau KUD,” jelasnya.
Regulasi terbaru, yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mempertegas larangan eksploitasi ilegal demi keselamatan warga.
Usai meninjau lokasi, Wakapolda juga menyempatkan diri mengunjungi posko pengungsian dan menyerahkan bantuan kepada korban terdampak.
Tragedi Gandu kembali membuka mata publik tentang bahaya eksploitasi energi tanpa izin. Pemerintah pusat hingga daerah kini ditantang menghadirkan solusi legal, aman, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.







