KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu ajak masyarakat agar dapat mengurus Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu Roy Paputungan dikantor Walikota Kotamobagu pada hari Senin (27/3).
“IKD ini merupakan KTP Digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online dan sangat mudah di download, Pemerintah pusat telah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia yang harus memiliki layanan secara resmi bernama IKD di 2023 ini, karena Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022,”ujarnya.
Lebih lanjut, Roy menghimbau kepada masyarakat agar dapat mengurus IKD atau KTP digital di kantor Dukcapil.
“Untuk membuat KTP Digital, dapat datang di kantor Dukcapil dan mendownload Aplikasi IKD melalui PlayStore, dan menyiapkan beberapa hal, yakni ponsel dengan akses internet. Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif,” pungkasnya.