SITARO, SULAWESION.COM – Sebanyak empat narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ulu Siau Kabupaten Kepulauan Sitaro menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II B Ulu Siau Stady Umboh mengatakan para narapidana yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
“Tentu yang kamu usulkan ke pusat dan disetujui ini adalah mereka (narapidana) yang telah memenuhi persyaratan. Salah satu berkelakuan baik,” kata Umboh, Sabtu (13/4/2024).
“Selain itu mereka sudah menjalani masa pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku serta mengikuti program-program kemasyarakatan yang ada,” lanjutnya.
Data yang diperoleh media ini mencatat, pengurangan masa hukuman yang diterima empat warga binaan pemasyarkatan atau WBP Lapas Kelas II B Ulu Siau itu bervariatif.
Mulai dari 15 hari hingga paling banyak satu bulan 15 hari sebagaimana SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-591.PK.05.04 Tahun 2024 dan PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024.
Sementara itu, seremonial penyerahan surat keputusan (SK) pemberian remisi khusus ini telah dilangsungkan pada Rabu 10 April 2024 lalu, tepatnya pada saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penyerahan dilakukan Asisten I Sekda Sitaro Novia Tamaka mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sitaro Joi Oroh di ruang serbaguna Lapas Kelas II B Ulu Siau.
Kesempatan itu, Tamaka berpesan agar pemotongan masa hukuman yang diperoleh lewat momentum Idul Fitri bisa memotivasi setiap warga binaan agar terus memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi.
“Selamat bagi yang mendapatkan remisi. Semoga pemberian remisi ini akan semakin memperkuat semangat dalam memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kehidupan sebelum nantinya kembali ke masyarakat,” pesannya.