Hindari Sanksi Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkot Kotamobagu Batasi ASN Pindahan

Sekda kotamobagu

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Sekretaris Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu akan membatasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas Pemkot untuk menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pembatasan belanja pegawai.

Sofyan menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Menurutnya, alokasi belanja pegawai di Kota Kotamobagu saat ini telah mencapai ambang batas maksimal, yaitu 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk menyeimbangkan anggaran agar tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Pemkot Kotamobagu tidak lagi menerima ASN yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu,” tegas Sofyan.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 146 dan 148, yang mengatur tentang pembatasan belanja pegawai.

Menurut Sofyan, langkah ini diambil untuk menjaga agar alokasi anggaran untuk sektor lain tidak terganggu.

Pembatasan ini diharapkan dapat menghindari masalah keuangan yang dapat muncul jika belanja pegawai terus meningkat tanpa kendali.

Ini juga merupakan bentuk upaya Pemkot Kotamobagu dalam mengelola anggaran dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menekankan bahwa peningkatan belanja pegawai yang tidak terkendali dapat berdampak signifikan pada alokasi belanja lainnya, terutama untuk sektor infrastruktur.

Hal ini menjadi perhatian utama karena infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah.

Pra Sugiarto menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan, alokasi belanja untuk sektor infrastruktur harus mencapai 40 persen dari total anggaran.

Oleh karena itu, Pemkot Kotamobagu akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi.

“Ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam pengelolaan anggaran daerah dan mencegah risiko sanksi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Langkah pembatasan ini juga bertujuan untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan mencegah ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran.

Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan optimal dan efektif tanpa menghadapi masalah keuangan.

Pemkot Kotamobagu berharap bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi kelancaran pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah.

Dengan pembatasan penerimaan ASN pindahan, Pemkot Kotamobagu berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *