BITUNG, SULAWESION.COM – Akri Djafar (20) penghuni Kos Mawar 04 tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Alm Mutia Ibrahim (18). Buru pabrik itu menghabisi nyawa pelajar SMK 1 Bitung pada 19 Agustus 2024 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2024).
Baca juga: Pelaku yang Habisi Nyawa Mutia Ibrahim Ditangkap
Menurut Kapolres, kronologi kejadian tersebut berawal pada Minggu 18 Agustus 2024 siang. Korban dan pelaku sempat bertemu.
“Pada waktu itu Alm Mutia sempat melintasi depan kamar dan saling bertatap muka dengan pelaku,” katanya.
Saling tatap muka itu, kata Kapolres, membuat hasrat pelaku tidak terkendali.
“Di waktu sore, pelaku melancarkan aksinya. Yang bersangkutan lewat ventilasi kamar mandi kemudian mengintip korban sedang tidur dari lubang plafon selama 2 jam,” beber Kapolres.
Usai mengintip korban, lanjut Kapolres, keinginan Akri untuk menyetubuhi Alm Mutia makin bulat dan mencari cara melancarkan aksi bejatnya.
“Nah, waktu di hari Senin 19 Agustus 2024 pagi kejadian itu terjadi. Sebelumnya pelaku ini sempat mengantar pacarnya kerja di pengalengan ikan. Pelaku kemudian kembali Kos-kosan dengan alasan ingin mengangkat baju jemuran,” jelasnya.
Pada saat mengangkat baju jemuran, tambah Kapolres, pelaku melihat kamar kos korban nomor 06 dalam keadaan tidak terkunci.
“Waktu itu korban tertidur. Dan pelaku masuk untuk menyetubuhi. Saat korban terbangun yang bersangkutan langsung mengigit pipi kiri dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia,” ucapnya.
Tidak hanya membunuh dan menyetubuhi, pelaku juga mencuri handphone dan uang tunai milik korban.
“Handphone milik korban dijual oleh pelaku seharga Rp.350.000,” tukasnya.