Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Tanah di Tountimomor, JPU Tuntut 1 Tahun Hukuman
MINAHASA,SULAWESION.COM – Sidang kasus pemalsuan surat jual beli dan Kepemilikan tanah di desa Tountimomor dalam minggu berjalan ini akan memasuki babak baru persidangan yaitu sidang Tanggapan Terdakwa.
Adapun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, OK alias Orny (mantan Hukum Tua Desa Tountimomor) dan ER alias Elvi, (istri dari terdakwa Orny).
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, ruang sidang Cakra, pada Rabu, 31 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan masing-masing 1 (satu) tahun penjara karena para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dalam kasus tersebut.
Sementara JPU, Avel Haezer M, SH, dalam dakwaannya menyatakan Terdakwa OK alias Orny dan ER alias Elvie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah2 isinya benar dan tidak dipalsukan pemakaiannya tersebut menimbulkan kerugian.
“Hal ini melanggar pasal 263 ayat (1) KUH Pidana. Selanjutnya Sebagaimana dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana penjara terhadap OK dan ER selama Satu Tahun penjara dan menyatakan agar terdakwa ditahan,” tandas JPU.
Selanjutnya Terdakwa oleh majelis Hakim diberikan kesempatan 1 minggu setelah tuntutan JPU untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan Jaksa tersebut.
Diketahui tuntutan JPU ini disampaikan setelah mendengar, menerima, dan menimbang keterangan dari penyidik, pengakuan saksi dan terdakwa seputar proses jual beli tanah tersebut.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim, Erenst J. Ulaen, SH, MH (Ketua), Nur Dewi Sundari, SH, (anggota), dan Steven C. 0Walukow, SH (anggota), dan Penasehat Hukum terdakwa adalah Tonny Lontoh, SH. ***