BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung musnahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (23/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Yadyn SH MH menyatakan pemusnahan babuk yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebelumnya sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan penuntutan sampai dengan eksekusi.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bitung Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara
“Pemusnahan babuk ini adalah salah satu putusan dari majelis hakim yang harus dieksekusi. Total ada 55 perkara diantaranya narkotika sabu, ganja, obat keras. Kemudian ada handphone, senjata tajam dan juga mesin kapal,” bebernya
Menurutnya, pemusnahan babuk yang dilakukan sebagai bagian keterbukaan informasi.
Pun, dia juga menjelaskan, hal tersebut hasil dari kolaborasi semua stakeholder terkait termasuk dengan Pengadilan dan Kepolisian, PSDKP, Bea Cukai Lembaga Pemasyarakatan maupun Pemerintah Kota Bitung.
“Kami kedepannya bisa membangun semangat kita bersama dalam prinsip penegakan hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana baik itu pidana umum maupun maupun pidana khusus,” harapnya.
Adapun 55 perkara dan babuk yang musnahkan Kejari Bitung yakni;
Penganiayaan 6 Perkara
Tindak Pidana Senjata Tajam 3 Perkara Pencurian 3 Perkara
Pembunuhan 3 Perkara
Obat Keras berupa 18.568 butir Trihexypenidhy dan 4.200 butir Ifarayl dari Perkara UU Kesehatan sebanyak 14 Perkara.
5 Paket Ganja dan 12 Paket Shabu dari 7 Perkara Narkotika
Tipikor 2 Perkara
Perjudian 4 Perkara
Perikanan 1 Perkara
Lainnya 11 Perkara
ITE 1 Perkara