MAROS,SULAWESION.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros memusnahkan 3.257 dokumen pernikahan di halaman belakang kantor mereka pada Kamis (21/11/2024).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Maros, Muhammad, dan dihadiri sejumlah pejabat internal serta Asisten I Pemda Maros, Amiruddin.
Dokumen yang dimusnahkan meliputi akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah, serta kartu nikah.
Menurut Muhammad, pemusnahan dokumen ini merupakan instruksi dari Kementerian Agama pusat dan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jumlah keseluruhan dokumen yang dimusnahkan mencapai 3.257 lembar. Dokumen-dokumen ini adalah yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah dan sudah tidak digunakan. Untuk pernikahan tahun ini dan 2025, akan menggunakan buku nikah keluaran 2023,” jelas Muhammad kepada media.
Muhammad menambahkan, buku nikah lama rentan disalahgunakan karena rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Selain itu, pemusnahan ini dilakukan karena buku nikah lama telah usang dan telah tersedia versi terbaru yang diterbitkan Kemenag.
“Hingga tahun 2023, penyalahgunaan buku nikah masih cukup tinggi karena adanya dua warna, yaitu hijau dan cokelat. Regulasi baru di tahun 2024 ini memastikan dokumen yang hilang atau perlu penggantian akan diganti dengan buku nikah baru, bukan lagi dalam bentuk duplikat,” imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan dokumen ini sekaligus menjadi langkah konkret Kemenag Maros dalam meningkatkan keamanan dan transparansi dokumen pernikahan.(*)