Ketua KPU Sulut: Pemeriksaan Dokumen Pendaftar Pertama Bakal Cagub/Cawagub Diawasi Bawaslu

KPU dan Bawaslu Sulut saat menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU, Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kenly Poluan menyatakan proses penerimaan dan pemeriksaan pemasukan dokumen administrasi calon pendaftar pertama pemilihan gubernur (pilgub) 2024 diawasi langsung jajaran komisioner badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).

Prosedural pengawasan dalam tahapan administrasi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Poluan bilang, merupakan langkah konkret KPU dan Bawaslu Sulut agar seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan baik.

Bacaan Lainnya

Di hari kedua tahapan pendaftaran, KPU Sulut menerima kedatangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Johanes Victor Mailangkay (JVM) sebagai bakal calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut periode 2024-2029 di Kantor KPU provinsi, Rabu (28/8).

“Kami sudah menerima dokumen dan memeriksa, dalam penerimaan dan pemeriksaan itu diawasi oleh Bawaslu,” ucap Poluan.

“Kami tentu berterima kasih atas kedatangan paslon, karena proses ini penting dan satu agenda bersama yang harus kita lakukan. Termasuk tugas dan tanggungjawab kami di KPU Sulut dan Bawaslu,” sambungnya.

Menurut Poluan, pencalonan pasangan calon yang telah diusung partai politik dan simpatisan pendukung merupakan satu mandat suci. Kemudian akan ditagih visi misi serta keberlanjutannya.

Dalam tahapan administrasi, KPU Sulut telah menerima sekaligus memeriksa dua dokumen dari DPP parpol atau nama lainnya maupun model pencalonan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris dari Partai Gerindra dan Nasdem.

Selain dari kedua partai tersebut, KPU Sulut juga memeriksa dokumen dari 14 partai pengusung YSK dan JVM.

“Dokumen itu kami nyatakan benar dan lengkap. Kedua dokumen syarat calon kami nyatakan lengkap kebenarannya, kami akan melakukan proses seleksi administrasi dan verifikasi,” jelas Poluan.

Setelah pemasukan dokumen administrasi syarat bakal cagub dan cawagub, selanjutnya KPU Sulut mengarahkan YSK dan JVM melakukan proses pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandouw, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *