BITUNG, SULAWESION.COM – Sebelum mendapatkan Nomor Induk (NI), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemkot Bitung harus melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan pihak instansi.
Salah satu berkas yang perlu dipersiapkan oleh PPPK adalah Surat Pernyataan Rencana Penempatan atau SPRP.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, SPRP merupakan dokumen yang menyatakan rencana penempatan seorang pegawai baru atau CPNS/PPPK di unit kerja dan jabatan tertentu dalam suatu instansi pemerintah.
Dokumen itu berisi informasi tentang identitas individu yang akan ditempatkan, lokasi penempatan, serta jabatan yang akan diisi, dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa mendorong Pemkot Bitung jemput bola dan memberikan ruang kepada ribuan calon PPPK mengurus Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).
“Pemkot Bitung tidak hanya sekedar berhenti mengusulkan nama-nama PPPK paruh waktu, tapi harus memastikan setiap prosesnya berjalan dengan baik,” ucap Nabsar, Senin (15/09/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, dokumen SPRP merupakan dokumen krusial dalam setiap proses administrasi pengangkatan PPPK.
Sebagai anggota DPRD, kata Nabsar, meminta kepada Pemkot Bitung dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah untuk membuka diri dan tidak mempersulit pengurusan SPRP calon PPPK.
“Saya barusan telah menerima laporan, ada beberapa Kepala OPD yang berupaya mempersulit calon PPPK dalam proses ini. Saya ingatkan agar berhati-hati,” tegasnya.







