BOLMUT, SULAWESION.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) terus mendampingi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istrinya.
Kasus ini terjadi di desa Kuhanga, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Peristiwa KDRT terjadi pada Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 6 malam.
Sementara itu dinas PPKBPPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bolmut sejak Senin 8 Juli 2024.
Bahkan Rabu 10 Juli 2024 kepala dinas PPKBPPPA Bolmut Yani Lasama bersama tim UPTD PPA melihat langsung kondisi korban yang saat ini berada di RSUD Bolmut.
“Kondisi korban saat ini sok dan trauma. Hal ini juga membuat kami belum bisa langsung memberikan penanganan secara psikolog terhadap korban,”ujar kepala dinas PPKBPPPA Bolmut Yani Lasama melalui kepala UPTD PPA Bolmut Elvie Pontoh.
Korban masih sesekali terlihat mengeluarkan air mata. Selain itu ayah korban yang mendampingi juga mengalami hal yang sama. Sok dan trauma atas kejadian ini.
Pihaknya telah mendampingi korban dalam hal pemeriksaan di Polres dan melakukan visum di RSUD.
“Kasus ini kami mendapatkan laporan pada Senin 8 Juli 2024. Setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penjangkauan korban ke desa Kuhanga, tapi korban sudah dibawah keluarganya di Sidodadi, Kecamatan Sangkub. Tim UPTD PPA langsung bergerak ke Sidodadi saat itu bertemu korban dan melakukan pendampingan/asesmen,”jelas Pontoh.
Sementara itu diketahui pelaku yang merupakan suami korban saat ini telah ditahan di Polres Bolmut. Dan istrinya sebagai korban yang mendapat penanganan dokter di RSUD. ***