BOLTIM, SULAWESION.COM – Desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penjabat sangadi (Kepapa Desa) setempat, Marwiya Tungkagi, diduga telah mengangkat satu orang perangkat desa yang menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pemerintahan tanpa proses seleksi dan penjaringan sebagaimana ketentuan berlaku.
Parahnya lagi, perangkat desa yang diangkat merupakan oknum perangkat yang pernah dia berhentikan tahun 2025 lalu atas dugaan keterlibatan dalam politik Pilkada Boltim 2024.
Sumber membeberkan, penjabat sangadi diduga mengabaikan aturan dalam pengangkatan perangkat desa serta menyebut pengisian tersebut dalam sepengetahuan Bupati Boltim, Oskar Manoppo.
“Jabatan Seksi Pemerintahan memang kosong sejak akhir tahun 2025. Namun tiba-tiba sudah terisi tanpa prosedur dalam aturan. Tidak ada pengumuman seleksi sehingga warga masyarakat tidak tahu dan tidak berpartisipasi,” ucap sumber kepada wartawan, Kamis 19 Februari 2026.
Penjabat Sangadi Kotsel Marwiya Tungkagi tak bisa dihunungi dan informasi bahwa ASN Pemkab Boltim tersebut sedang berada di luar daerah.
Sementara itu, Camat Kotabunan Idrus Paputungan, ketika dikonformasi tak memberi jawaban detail terkait prosedur pengangkatan perangkat desa. “Nanti saya cek ke Kasi Pem (Kepala Seksi Pemerintahan),” tulisnya di whatsapp.
Sekretaris Camat Kotabunan Indarwan Lolangion menjelaskan, prosedur pengangkatan perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi camat.
“Sangadi menyurat ke camat untuk meminta rekomendasi pembentukan panitia seleksi di desa. Panitia ini yang kemudian membuka penjaringan dan melakukan verifikasi administras. Calon perangkat desa mengikuti berbagai tahapan sebelum diangkat, salah satunya tes wawancara,” kata Indarwan.
Dia juga mengungkapkan, dalam sepengetahuannya terakhir ini hanya satu desa yang melaksanakan mekanisme pengangkatan perangkat desa. “Hanya Desa Buyat Selatan,” tambahnya.







