BOLMONG, SULAWESION.COM – Perpolitikan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sempat heboh karena tiga partai politik (parpol) gagal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Hal ini menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong tetanggal 21 Januari 2024 Nomor 56 Tahun 2024 tentang pembatasan parpol peserta Pileg Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri.
Di mana tiga parpol diantaranya Golkar, Demokrat dan Gelora tidak dapat mengikuti peserta pemilu akibat konsekuensi tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).
Dalam aturannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, LADK wajib dilaporkan 14 hari sebelum masuk rapat umum yang akan dimulai pada 21 Januari 2024.
Sanksi terburuk bila LADK tak sampaikan sebagaimanya Pasal 118 Ayat 1 dan 2 PKPU 18 Tahun 2023 adalah pembatasan sebagai peserta.
Keputusan KPU Bolmong tersebut tentu membuat tiga parpol menempuh jalur prosedur sengketa yaitu dengan mengadukan keputusan KPU Bolmong tersebut ke Bawaslu Bolmong.
Hasilnya, dari mediasi antara termohon KPU dan pemohon tiga parpol mendapatkan titik terang kesepakatan.
Salah satu keputusan Bawaslu Bolmong tersebut dituangkan dalam berita acara putusan penyelesaian sengketa proses pemilu Nomor registrasi: 01/Ps.Reg/71.7101/I/2024 yang diadukan oleh Aditya Anugera Moha dan Fadly Simbuang (selaku Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Bolmong) sebagai pemohon tertanggal 24 Januari 2024.
Dalam keputusan Bawaslu Bolmong yang memediasi pemohon dan terhonomon tersebut disepakati 7 poin, diantaranya termohon menerbitkan perubahan terhadap keputusan KPU Bolmong nomor 56 Tahun 2024.
Pada tanggal 25 Januari 2024, KPU Bolmong mengeluarkan surat keputusan Nomor 465 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU Bolmong Nomor 56 Tahun tentang pembatan parpol peserta pemilu 2024.
Kepada media ini, Ali Imran Aduka salah satu pengurus DPD Golkar Bolmong menegaskan pihaknya paling siap dalam LADK.
Aduka yang juga calon legislatif (caleg) ini menerangkan, pihaknya sampai injuritime berupaya melakukan laporan via online, hanya saja mengalami kendala hingga akhirnya melewati masa batas laporan.
“Ini hanya persoalan pada sistem saat kami melakukan submit,” terang Aduka.
Namun dengan pemulihan terhadap posisi Golkar Bolmong, lanjut Aduka, justu lebih mensolidkan semangat juang dari Golkar Bolmong merebut kursi mayoritas legislatif DPRD Bolmong dan memenangkan Pilpres 2024.
“Kami siap disegala medan dalam hal terburuk apapun. Dan ini jadi pemantik semangat kebangkitan Golkar di Bolmong,” katanya berapi-api.
Ditempat yang sama, Aditnya Anugera Moha didampingi Fadly Sibuang membenarkan pihaknya telah menerima salinan SK perubahan dari KPU Bolmong.
Aditya yang dijuluki ADM ini menegaskan Golkar Bolmong bukannya tidak memasukan data seperti disampaikan sejumlah media, tapi lebih kepada faktor keterlambatan penginputan.
Mantan anggota DPR RI dua priode ini yang juga dipercaya sebagai Panglima Relawan Bogani untuk Prabowo – Gibran mengakui, pihaknya sempat mengalami goncangan akibat opini publik yang terbangun.
“Sehingga ini perlu diluruskan lagi. Nah dengan terbitnya surat KPU terbaru ini, tentu bisa menambah spirit bagi kawan-kawan caleg mau kader dan simpatisan partai golkar,” kata ADM yang berulang tahun ke-42 tepat keputusan perubahan KPU Bolmong. ***