KPU Minahasa Lantik 810 Anggota PPS, Lord Malonda: Sukseskan Pemilu 2024

suasana pelantikan PPS se Kabupaten Minahasa oleh KPU Minahasa

MINAHASA, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melantik 810 anggota 1Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minahasa tahun 2024 di Hotel Yama, pada hari Selasa, (24/1/2023).

Para Anggota PPS yang dilantik tidak terbentuk secara instan, namun telah melalui proses seleksi. Pasalnya, peserta seleksi PPS ada 1489 dan yang tersisa dan dinyatakan lolos 810 orang yang dilantik oleh Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Lord Malonda.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan kepada PPS yang dilantik agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan tanggung jawab masing-masing demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Minahasa, ” ujar Lord.

Tahapan Pemilu Tahun 2024 ini, menurut Malonda, berbeda dengan Tahun 2014 dan 2019. Sebab Pilpres pada 2014 hanya sendiri dan tidak bersamaan dengan Pileg dan Pilkada, sedangkan Pilpres pada Tahun 2019 bersamaan dengan Pileg.

“Untuk Pemilu Tahun 2024 nanti, Pilpres bersamaan dengan Pileg dan akan dilaksanakan pada 14 Februari, sementara Pilkada nanti pada 27 November 2024. Jadi, dengan jarak yang jauh, ada kemungkinan tertambahnya pekerjaan anggota PPS ini, Dengan penambahan kerja di Pilkada nanti diharapkan para anggota PPS ini harus siap fisik, mental dan sebagainya supaya kerja yang begitu padat dapat terselesaikan sesuai harapan, ” tutur Malonda.

Perlu diketahui setiap Desa/Kelurahan, personel PPS yang dilantik ini sebanyak 3 orang. Sementara di Minahasa terdapat 25 Kecamatan di 270 Desa/Kelurahan, dimana tugas yang mereka emban disaat bertugas nanti cukup banyak.

“ Tugas Para Anggota PPS ini, seperti mengumumkan daftar Pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara. Juga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, ” ujarnya.

Selain itu, Ketua KPU Minahasa mengatakan bahwa tugas mereka adalah mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan pada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan kata lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

“ Masih ditugas yang sama, mereka mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, serta menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya, ” terangnya.

Sementara itu, Asisten Satu Pemkab Minahasa Reviva Maringka yang mewakili Bupati Minahasa mengatakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) PPS merupakan garda terdepan dalam tugas selaku penyelenggara.

“ Tugas PPS harus memaknai tanggung jawab yang diberikan dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta manfaatkan kepercayaan yang sudah diberikan, ” jelasnya.

Anggota Badan ADHOCK PPS ada yang dari kalangan ASN, kata Maringka, bagi ASN yang menjadi anggota PPS diminta mampu membagi waktu sebagai ASN dan sebagai anggota PPS.

“ Bagi waktu sedemikian rupa agar dua tugas ini dijalankan dengan baik dan benar, ” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *