KPU Minahasa Tenggara Terima 4 Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2024

KPU Mitra saat menyampaikan hasil pendaftaran hingga penutupan dimana ada 4 bakal paslon yang mendaftar (ist)

MITRA, SULAWESION.COM – Hingga hari terakhir penutupan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra menerima 4 pendaftar untuk mengikuti Pilkada Mitra 2024.

Sesuai prosedur, KPU Mitra menutup pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita, Kamis (29/8/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, kepada sejumlah wartawan mengatakan, proses  pendaftaran berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Ketentuan masa pembukaan pendaftaran sudah ditetapkan selama tiga hari. Pendaftaran ditutup malam ini, dan kami memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” tegas Otnie.

Keempat pasangan calon yang mendaftar adalah Stenly Tjanggulung dan Chelsea Beatrix yang diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda diusung PDIP Perjuangan, Royke Tambajong dan Royke Pelleng yang diusung oleh Partai Gerindra dan Nasdem, serta Djein Leonora Rende dan Asce Benu dari Partai Golkar.

Diungkapkan Otnie, seluruh pasangan calon ini mendaftar secara bergantian pada hari kedua dan ketiga periode pendaftaran.

Diapun memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan oleh keempat pasangan calon telah dinyatakan lengkap untuk tahap pendaftaran.

“Untuk yang sudah diterima, ada empat bakal pasangan calon. Keempat berkas mereka telah lengkap dan ada,” ujarnya.

Namun, Tamod menjelaskan bahwa verifikasi lebih lanjut akan dilakukan, terutama terhadap berkas syarat calon yang mencakup berbagai dokumen penting.

“Salah satu syarat penting yang akan diverifikasi adalah hasil tes kesehatan fisik dan rohani, yang harus dilakukan di rumah sakit yang telah ditentukan, yaitu RSUD Prof Kandou Manado,” ungkapnya.

Dengan selesainya proses pendaftaran, KPU Mitra kini memasuki tahap berikutnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, yaitu verifikasi berkas dan kelengkapan syarat calon.

“Proses ini akan memastikan bahwa setiap pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU sebelum dapat melanjutkan ke tahap kampanye dan pemungutan suara,” pungkasnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *