BITUNG, SULAWESION.COM – Setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung ringkus pengendali obat keras, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung mengirimkan keterangan tertulis, Rabu (25/6/2025) malam.
Dalam keterangan tertulis berbentuk dokumen Pdf itu menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bitung terus menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika.
Setiap pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, menjadi perhatian serius dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Pengendali Obat Keras di Lapas Bitung Ditangkap Polisi
Berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari Narkoba.
Seperti razia rutin dan insidentil dilaksanakan secara berkala di seluruh blok hunian, pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan dan pembesuk, serta tes urine bagi warga binaan maupun petugas sebagai upaya pencegahan dini.
Lembaga permasyarakatan Bitung juga, dalam keterangan tersebut telah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti, BNN, TNI/POLRI, masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya bersama menutup setiap celah potensi pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Edi Kuhen menegaskan bahwa Setiap warga binaan atau oknum yang terbukti melanggar hukum akan diproses secara tegas dan
transparan.
“Tidak ada toleransi terhadap bentuk pelanggaran apa pun yang mencederai upaya pembinaan di dalam Lapas,” pungkas Kuhen.
Kuhen mengajak semua pihak untuk mendukung langkah-langkah nyata dalam mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari Handphone, Pungli dan Narkoba (HALINAR).
“Lapas Bitung akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami akan terus melakukan langkah-langkah dan upaya yang tegas untuk memastikan Lapas Bitung yang bersih dari HALINAR,” tegasnya.