Mabes Polri Batalkan Penugasan Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian UMKM

Mabes Polri mencabut penugasan Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian UMKM.(Foto: CNN)

JAKARTA,SULAWESION,COM-Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) membatalkan penugasan Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditempatkan di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembatalan ini merupakan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, salah satu pertimbangan penarikan Argo adalah statusnya yang masih menjalani proses orientasi alih jabatan di kementerian tersebut.

“Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Di sisi lain, Trunoyudo menjelaskan bahwa tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri saat ini terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Tim tersebut ditugaskan mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Ia menegaskan, pengalihan jabatan anggota Polri ke luar struktur kepolisian merupakan bentuk kerja sama yang didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang memerlukan penugasan personel Polri.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Trunoyudo.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan