Paket Sembako Berlogo “Pemkab Maros” Jadi Sorotan dalam Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Maros Selidiki

MAROS,SULAWESION.COM– Menjelang hari pencoblosan Pilkada Maros 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros tengah menyelidiki dugaan pembagian paket sembako yang disertai ajakan memilih kotak kosong.

Fenomena ini ramai diperbincangkan setelah sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam video tersebut, terlihat paket sembako berisi minyak goreng, mi instan, dan tepung terigu yang dibagikan kepada warga Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang. Paket-paket ini bahkan menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan “Maros Go Green” dan disertai brosur ajakan memilih kotak kosong.

“Tepat pukul 16.30 Wita, ada orang membawa kantongan berisi satu bungkus tepung terigu merek Dua Pedang, satu liter minyak goreng, dan lima bungkus mi instan. Saya tanya siapa yang mengirim, tapi dia hanya bilang barang ini dititipkan untuk imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Pembagian sembako ini memicu kekhawatiran adanya pelanggaran Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako untuk memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.

Saar dikonfirmasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini.

“Informasi ini sudah masuk ke kami dan sedang ditindaklanjuti sebagai dugaan awal pelanggaran,” ujar Gazali, Rabu (20/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu masih mengumpulkan syarat formal dan materiil laporan untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Menurutnya, syarat formal meliputi identitas pelapor, domisili, nama, dan alamat terlapor. Sedangkan syarat materiil mencakup waktu dan tempat kejadian, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti yang mendukung laporan.

“Jika seluruh syarat terpenuhi, laporan akan kami registrasi sebagai temuan resmi,” tutup Gazali.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Maros. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi menjelang hari pencoblosan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *