BITUNG, SULAWESION.COM – Ditengah kondisi keuangan yang mengalami perlambatan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bitung terus godok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara.
Perda ambisius itu dibentuk dalam rangka menopang proyeksi jangka panjang Perumda yang dipimpin Alfred Salindeho.
Jika dinilai dari konteks pendapatan, profit Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara Bitung paling menjanjikan dibandingkan dua Perumda yang mati suri.
Namun, Pansus DPRD Bitung sudah saatnya keluar untuk memandang Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Duasudara ini lebih luas dan relevan.
Terutama mempertimbangkan adanya rencana pemerintah pusat menurunkan dana transfer ke daerah atau TKD hingga 24,7 persen pada 2026 mendatang.
Sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi termasuk anggaran, seharusnya DPRD Bitung memasang garis ‘api’ untuk antisipasi penurunan alokasi TKD. Bukan malah sebaliknya, memberi ruang lewat pengesahan Ranperda dengan anggaran mencapai 40 miliar.
Kabid Akutansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bitung, Ricky Layata menyatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan dana transfer ke daerah hingga 24,7 persen bakal berdampak pada pelaksanaan pembangunan di daerah.

Mengingat, kata Ricky, Kota Bitung 90 persen masih sangat bergantung pada dana transfer tersebut.
“Kebijakan ini tentunya punya dampak. Terutama kondisi keuangan akan mengalami perlambatan di daerah. Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hanya diangka 9 persen,” tutur Ricky, Selasa (9/09/2025).
Ia mengatakan, pemangkasan TKD
pada RAPBN 2026 sekaligus menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. “Maka secara langsung akan mempengaruhi kondisi keuangan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Bitung Alfred Salindeho membeberkan, Ranperda Penyertaan Modal bagian dari payung hukum untuk memberikan ruang inova kepada Perumda.

Menurutnya, Perumda Air Minum Duasudara Bitung tidak mengejar angka di dalam perda Pernyetaan Modal. Akan tetapi, kata Alfred, hanya landasan hukumnya.
“Minimal pemerintah daerah memberikan perhatian lewat Perda ke Perumda Air Minum Duasudara Bitung agar supaya kami bisa berinovasi lebih dengan melobi bantuan dari pemerintah pusat,” tukasnya.







