Pelecehan di Pasar Malam Damai Dengan Secarik Kertas, Perkara Tetap Diadukan ke Polres Tubaba

Pasar Malam Di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.(Foto Ferry Rolanda)

TUBABA, SULAWESION.COM-Soal pelecehan terhadap Bunga (nama samaran) seorang gadis belia berusia 14 tahun yang terjadi di rumah hantu pasar malam di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya berujung damai.

Perdamaian itu diketahui hanya dengan secarik kertas yang ditandatangani oleh SH selaku ayah korban dan Jon Aryadi sebagai pengelola pasar malam serta diketahui oleh Hendarwan Kepala Tiyuh setempat.

Tertulis pada selembar surat perdamaian itu menyatakan tiga kesepakatan yakni, pengelola pasar malam mengakui kesalahan karyawan atau krunya di wahana rumah hantu tersebut, lalu keluarga korban memaafkan atas peristiwa itu serta tidak akan menindaklanjuti kepihak berwajib, dan yang ketiga iyalah pengelola pasar beserta seluruh karyawan atau kru berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

Meskipun telah berdamai dengan secarik kertas lengkap tanda tangan diatas materai Rp 10.000, namun kini peristiwa itu tetap mendapat perhatian serius Komnas Perlindungan Anak (KPA) sekaligus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba.

Bukan tanpa dasar, KPA dan LBH Tubaba menyoroti masalah itu berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku tentang Undang-undang perlindungan anak dibawah umur.

Seperti yang dikatakan Ari Gunawan Tantaka,S.H ketua LBH Tubaba ini pada awak media Minggu, 12 November, 2023.

“Kita sangat mengecam perbuatan itu, kami akan menindaklanjuti peristiwa ini dengan membuat surat pengaduan resmi ke Polres Tubaba,” tegas Ari.

Selain mengadukan kepada aparat kepolisian, rencananya KPA dan LBH Tubaba juga akan berkoordinasi serta melayangkan surat terhadap pihak terkait lainnya.

“Kita juga akan melayangkan surat ke Camat, Dinas PPA (Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta pemangku kebijakan terkait,” jelasnya.

Bahkan, secara aturan hukum Ari Tantaka juga menegaskan jika kasus pelecehan anak dibawah umur tidak dapat selesai hanya berdasarkan secarik kertas surat perdamaian, maka dari itu dia akan membawa persoalan ini keranah hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh dong dengan adanya perdamaian lalu perkara bisa selesai, kalau masalah pelecehan seksual. Makanya besok kita tindaklanjuti ke Polres,” tandasnya.

Dikabarkan sebelumya oleh media Lensalampung.com dengan judul berita,”Menyeramkan’, Anak Gadis Jadi Korban Wahana Rumah Hantu Pasar Malam di Tubaba’, menceritakan kronologi pelecehan itu terjadi pada Jumat 10 November.

Ketika terjadi pelecehan di dalam rumah hantu, korban Bunga masuk ke wahana uji nyali itu bersama rekannya.

Namun bukan uji nyali yang didapat, Bunga justru menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh kru rumah hantu pasar malam itu sendiri.

(Ferry Rolanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *