Pemkab Blora Beri Ruang Komunikasi Terbuka Soal Pajak

Bupati Blora

BLORA, SULAWESION.COM – Pemerintah Kabupaten Blora resmi membuka Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah sebagai wadah konsultasi, penyampaian informasi, hingga penanganan pengaduan masyarakat terkait pajak. Layanan ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 30 September 2025, dan dibuka di BPPKAD, Setda, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta melalui layanan pajak keliling di sejumlah titik publik.

Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, dalam peluncurannya di Ruang Pertemuan Setda Blora, Selasa (19/8/2025), menegaskan bahwa pemerintah ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Blora Mustopa, Sekretaris Daerah Komang Gede Irawadi, Plt Kepala BPPKAD, sejumlah OPD, camat, hingga insan pers.

Bacaan Lainnya

“Layanan ini hadir agar masyarakat mendapat respon cepat dan tepat. Tidak sekadar melayani pertanyaan, tapi juga keberatan dan konsultasi lain yang muncul di lapangan. Banyak kasus sebenarnya hanya terjadi karena kurang informasi,” ujar Arief.

Pemkab Blora memastikan, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan pertanyaan, keluhan, maupun keberatan terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan pemberian keringanan atau evaluasi kebijakan pajak di tahun berikutnya, apabila keberatan dinilai rasional.

Arief mencontohkan, kasus viral perbedaan nilai NJOP antarwarga yang sempat memicu protes di media sosial, pada akhirnya dapat diselesaikan dengan dialog. “Setelah dijelaskan bahwa perbedaan itu karena kondisi bangunan berbeda, masalah selesai. Kuncinya komunikasi,” tegasnya.

Bupati Arief mengingatkan, aparatur daerah wajib memiliki semangat melayani, bukan dilayani. Petugas yang bertugas di pusat layanan diminta memahami kasus secara utuh dan memberikan jawaban akurat.
“Kalau tidak siap melayani, ya jangan jadi pelayan masyarakat. Kuncinya pelayanan harus terbuka, transparan, dan komunikatif,” katanya.

Sekda Blora, Komang Gede Irawadi, menegaskan bahwa Blora tidak mengalami lonjakan ekstrem dalam PBB P2 seperti di sejumlah daerah lain. Tahun ini, rata-rata kenaikan hanya 23,5 persen, dipicu penyesuaian NJOP, pendataan objek pajak, dan pemecahan SPPT.
“Bahkan ada objek pajak yang justru nilainya lebih rendah dari tahun 2024, dan ada pula yang ditetapkan nol sehingga tidak bayar sama sekali,” jelas Komang.

Dengan hadirnya Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah, Pemkab Blora berharap warga semakin paham akan kewajiban perpajakan sekaligus merasa dihargai sebagai bagian dari pembangunan daerah. Pemerintah juga berkomitmen membuka ruang komunikasi bagi media, LSM, dan masyarakat guna mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Pelayanan pajak harus diiringi dengan kepercayaan masyarakat. Itulah yang sedang kita bangun,” pungkas Bupati Arief.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan