BITUNG, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung belum bisa memastikan besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kendati belum terang berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu, namun pemerintah pusat lewat Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan sinyal kepada pemerintah daerah mengenai kebijakan alokasi anggaran untuk membiayai gaji ASN PPPK paruh waktu dimaksud.
Dimana gaji PPPK paruh waktu memang tidak terhitung dalam belanja pegawai. Namun, anggarannya akan ditampung melalui alokasi belanja barang dan jasa.
Bahkan dalam diktum ke 19 pada keputusan Menteri diatas mempertegas bahwa; PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimun yang berlaku di suatu wilayah.
Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno mengaku, belum bisa menggambarkan besaran upah PPPK Paruh Waktu.
Hanya saja, pejabat yang sering disebut sebagai ‘Joker’ di pemerintahan HHRM ini memastikan alokasi anggaran PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan ke dalam APBD Perubahan.
“Untuk besarnya berapa, belum bisa dipastikan. Nanti akan kami rumuskan dulu. Dan yang pasti anggaran upah sudah dialokasikan dan semuanya harus sesuai dengan ketentuan,” katanya, Selasa (23/09/2025).
Ditempat berbeda, Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Nabsar Badoa meminta Pemkot Bitung menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan KemPAN-RB.
Apalagi, kata Nabsar, dalam beberapa kesempatan pembahasan di Badan Anggaran, Ketua Tim TAPD memastikan kondisi kemampuan fiskal daerah stabil.
“Artinya, Pemkot Bitung tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat kebijakan bersifat strategis terkait PPPK Paruh Waktu,” tukasnya.







