Pengedar Obat Keras Mekar di Bitung

Pengedar obat keras. (Dokumentasi | Humas Polres Bitung)

BITUNG, SULAWESION.COM – Pengedar obat keras tanpa izin terus berkembang di Kota Bitung. Dalam beberapa tahun terakhir, motif mengedarkan obat jenis Trihexypenidyl (heximer) ini berubah-ubah.

Seperti yang dilakukan pengedar berinisial MR alias Acel (20). Demi meloloskan obat dipesan, ia memanfaatkan jasa pengiriman yang dikelola swasta untuk mengelabui petugas.

Bacaan Lainnya

Keuntungan dari hasil penjualan obat kuning itu cukup menggiurkan. Obat tersebut dihargai sebesar Rp.10.000 per butir oleh pengedar.

Kendati MR alias Acel berhasil diringkus polisi, dalam keterangannya ia telah dua kali menjemput obat keras di jasa pengiriman.

Saat pengedar obat keras Acel diringkus polisi, cukup memantik alibi jurnalistik. Benarkah hanya satu sosok itu yang menjalankan bisnis dengan keuntungan terbilang fantastis,?

Penangkapan pengedar obat bukan berita baru di Kota Bitung. Dari penelusuran media, meskipun jaringan pengedar obat keras terkenal berada di kasta terendah dibandingkan dengan sabu-sabu dan ganja. Namun, operasinya terbilang massif.

Sudah saatnya polisi menjadikan Acel sebagai pintu masuk penyelidikan mendalam. Sebab, bukan tidak mungkin jika praktek ini terkuak, membuka tabir baru siapa-siapa saja yang terlibat.

Sejak di beritakan media, banyak ramai-ramai mengutuk Acel. Berbagai pernyataan muncul. Satu pekan media sosial riuh. Polres Bitung berhasil tangkap pengedar. Tapi, muda-mudahan ini tidak panas-panas tahi ayam.

***

Dari keterangan tertulis yang di kirim Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai, penangkapan Acel terbilang dramatis.

Lelaki yang berdomisili di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu itu sempat kabur saat akan diringkus polisi. Ia kabur tak sendiri. Tapi, bersama temannya RRSH alias Rama.

Penangkapannya berlangsung di depan kantor Jasa pengiriman, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian pada 3 Februari 2025 lalu.

Meski pun Acel dan Rama kabur, seorang temannya bernama Imang berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Bitung.

Penangkapan Imang memberikan petunjuk baru kepada polisi. Ia mengaku hanya diajak Acel untuk mengambil paket pengiriman.

Belum lama kabur, Acel kemudian menyerahkan diri. Dia diantar kedua orang tuanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dikesempatan itu juga Acel tidak menampik dua toples berisi 2.024 obat keras miliknya.

Kasat Res Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan bahwa pelaku mengakui jika selama ia sudah dua kali mengambil kiriman obat Trihexypenidyl melalui Jasa pengiriman.

“Saat ini pelaku lelaki MR alias Acel sudah diserahkan ke penyidik guna pemeriksaan dan proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *