SITARO, SULAWESION.COM – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) merumahkan seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) menuai pro dan kontrak di tengah publik.
Banyak yang mendukung keputusan tersebut karena dirasa telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, tapi tak sedikit pula yang menyoroti langkah pemerintah daerah itu karena dinilai menambah catatan pengangguran di daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Denny Kondoj menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN.
“Ada di pasal 66, itu bunyinya pejabat pembina kepegawaian (bupati_RED) dilarang mengangkat tenaga non ASN mengisi tugas ASN, nah administrasi itu tugas ASN kecuali sopir, tenaga kebersihan dan petugas keamanan,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Dia bilang, sejak akhir tahun lalu, pemerintah daerah telah mendapat peringatan keras untuk memberhentikan para THL sesuai aturan yang ada.
“Pemerintah kabupaten kota maupun Pemerintah Provinsi di Sulawesi Utara sudah memberhentikan THL sejak 31 Desember 2024 lalu,” katanya lagi.
Pro kontra soal langkah pemberhentian THL ini telah diperkirakan bakal menyebar luas di khalayak publik pasca pemerintah daerah mengambil keputusan tersebut
Meski begitu, pemerintah daerah, kata Kondoj, bertaruh jabatan dengan tetap mempertimbangkan beberapa posisi di pemerintahan, misalnya pendidikan dan kesehatan untuk tidak dirumahkan.
“Kebijakan seperti tenaga kesehatan baik dokter, perawat dan bidan itu kita upayakan dipertahankan karena untuk pelayanan dasar. Begitu juga dengan guru di Sitaro mengajar dalam pendidikan, jika diberhentikan semua kita akan kekurangan tenaga pendidik,” kata Kondoj.
Belakangan, Bupati Kepulauan, Sitaro Chyntia Kalangit didampingi Denny Kondoj telah berkonsultasi dengan BKN Regional XI di Manado guna membahas soal nasib para THL
“Kami berupaya mengkonsultasikan terkait solusi untuk pembiayaan THL ini, sekaligus dengan informasi adanya outsourcing bagi THL,” jelas kondoj.
Sementara itu, Chyntia Kalangit juga tengah mempersiapkan rencana untuk menyambangi kantor Kemenpan-RB di Jakarta.
Ia mengakui keputusan yang diambil sangat sulit namun tetap disampaikan. Pemerintahan kata dia, dibatasi oleh aturan yang diterbitkan jauh sebelum ia menjabat sebagai bupati.
“Kami harus merumahkan para THL ini sesuai aturan, sambil mencari tahu informasi ini bagaimana selanjutnya,” ungkapnya.