Penjelasan Teknis BPBD Sitaro Terkait Mekamisme Penyaluran Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang

Proses penyaluran bantuan tahap pertama yang dilakukan petugas BPBD Sitaro. (Ist)

SITARO, SULAWESION.COM- Bantuan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus disalurkan pemerintah daerah secara bertahap melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro.

Langkah ini merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam mempercepat pemulihan pascabencana bagi masyarakat yang menjadi korban keganasan Gunung Ruang yang erupsi pada 2024 silam itu.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sitaro, Joickson Sagune mengatakn, bantuan yang disalurkan terdiri dari kerusakan ringan dengan nilai Rp15 juta dan kerusakan sedang senilai Rp 30 juta.

Adapun mekanisme penyaluran ini berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BNPB Nomor 5 Tahun 2024 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024, yang mengatur sistem reimbursement dan termin bertahap.

Berdasarkan ketentuan, sistem reimbursement (pergantian 100 persen) diterapkan bagi masyarakat yang telah mendanai perbaikan rumahnya sendiri, dimana dana akan diganti setelah proses verifikasi dan pemeriksaan oleh tim teknis selesai.

Sedangkan warga yang belum memulai perbaikan, bantuan disalurkan melalui sistem termin, yang mana sistem termin ini terbagi menjadi dua tahap, masing-masing tahap 1 (termin 40 persen) mencakup 25 persen dana upah kerja yang disalurkan tunai kepada penerima dan 75 persen dana pembelian material yang ditransfer langsung dari rekening penerima ke rekening toko bangunan yang telah ditunjuk.

“Pencairan tahap 2 (termin 60 persen) dapat dilakukan setelah progres perbaikan rumah mencapai minimal 40 persen, dengan syarat adanya bukti nota pembelian material, kwitansi pembayaran upah, dokumentasi pembangunan, serta hasil pemeriksaan dari tim teknis atau pendamping lapangan,” terang Sagune, akhir pekan lalu.

Hingga saat ini, pemerintah daerah lewat BPBD telah melaksanakan tiga tahap penyaluran bantuan, yakni tahap pertama berlangsung pada 14–16 Juli 2025, mencakup pembayaran sistem reimbursement dan termin tahap 1 (40 persen).

Tahap dua dilaksanakan pada 4–6 Agustus 2025, juga untuk reimbursement dan termin tahap 1 (40 persen) serta tahap ketiga, pada 14–16 Oktober 2025, meliputi reimbursement, termin tahap 2 (60 persen), dan sebagian termin tahap 1 (40 persen).

Saat penyaluran termin 60 persen pada Rabu 15 Oktober, sempat terjadi dinamika di lapangan, dimana sejumlah warga menyampaikan aspirasi agar dana termin 60 persen dapat diberikan sepenuhnya secara tunai, tanpa melalui transfer ke toko bangunan.

Masyarakat berharap dapat membeli material sendiri, dengan tetap mematuhi proporsi penggunaan dana yaitu 75 persen untuk material dan 25 peresen untuk upah kerja.

Terkait aspirasi yang disampaikan masyarakat tersebut, BPBD Kabupaten Sitaro telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.

“Hasil konsultasi menunjukkan bahwa BNPB memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian mekanisme penyaluran, asalkan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyesuaian ini akan dituangkan dalam revisi Juknis Bupati Nomor 50 Tahun 2024,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab, Sagune bilang, pemerintah daerah akan tetap melakukan pemeriksaan fisik di lapangan dan memastikan adanya nota pembelian material bangunan sebagai bukti penggunaan dana.

Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis. Dia menegaskan bahwa penyesuaian mekanisme ini dilakukan untuk menyeimbangkan kebutuhan masyarakat di lapangan dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami memahami aspirasi warga yang ingin lebih leluasa mengelola dana bantuan, tetapi pada saat yang sama kami juga wajib memastikan setiap rupiah yang disalurkan bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan,” kunci Sagune.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan