KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu terus bergerak menjelang Pilkada serentak 2024. Tahapan penting segera dimulai, yaitu penetapan pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota.
Ilmi Paputungan, Komisioner KPU Kotamobagu, menjelaskan bahwa tahapan Pilkada akan dimulai dengan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 5 hingga 6 September 2024.
Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, maupun calon perseorangan, akan melakukan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.
KPU kemudian akan melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan persyaratan administrasi dan dokumen calon pengganti mulai tanggal 6 hingga 14 September 2024. Hasil penelitian akan diumumkan pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.
Masyarakat juga akan diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan pasangan persyaratan calon pada tanggal 15 hingga 18 September 2024. Proses pengajuan masukan akan berlangsung hingga 21 September 2024.
Puncaknya, KPU akan menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pilkada serentak 2024 pada tanggal 22 September 2024. Setelah itu, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada hari Senin, 23 September 2024.
KPU Kotamobagu mengharapkan agar proses Pilkada serentak 2024 berjalan lancar dan transparan dengan peran serta seluruh elemen masyarakat. KPU terus bekerja keras untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Kotamobagu berjalan dengan baik dan adil.