KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM—Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika yang dilakukan oleh seorang warga Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik, SE dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.
Saat memberikan keterangan pers, kepada awak media pada Senin (7/8/) kemarin di ruang aula Polres Kotamobagu menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada tanggal 3 Agustus 2023.
Informasi awal mengindikasikan adanya pengiriman Narkotika golongan I Jenis Sabu, melalui jalur darat dari Palu, Sulawesi Tengah, menuju wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Pada tanggal 4 Agustus 2023, tim berhasil menghentikan kendaraan yang mencurigakan di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Dalam pemeriksaan di dalam kendaraan, ditemukan sebuah dus yang berisi Mika kecil, berisikan 6 paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas bersama buah Rambutan,” ujar Waka Polres.
Lebih jelas Waka Polres menjelaskan, tersangka bernama JR alias Jop (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara, berhasil diamankan pada tanggal 5 Agustus 2023 di Desa Ratatotok Satu.
“JR mengakui bahwa Narkotika tersebut dimilikinya untuk konsumsi pribadi, karena sebagai seorang penambang, ia ingin meningkatkan stamina dan ketahanan fisik,” ujarnya lagi.
Waka Polres menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membeli Narkotika jenis Sabu.
Melalui transaksi telepon dan mentransfer uang kepada penjual. Barang tersebut kemudian dikirim melalui kendaraan darat dengan pengemasan yang dirancang untuk mengelabui petugas.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 6 paket Sabu dengan total berat 5,96 gram.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun.
Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.” Tegas Wakapolres.