MITRA,SULAWESION.COM-Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David H. Lalandos, AP., MM., membuka kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (11–12 November 2025) di Hotel Grand Puri Manado.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kanit PPA Polres Minahasa Selatan, DP3A Provinsi Sulawesi Utara, serta DP3A Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam sambutannya, Sekda Lalandos menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Dalam menerapkan Konvensi Hak Anak, negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan tersebut melalui kebijakan, program, serta tata laksana pemerintahan,” ujar Lalandos.
Ia menambahkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Melalui kegiatan pelatihan ini, Lalandos berharap peserta dapat memahami pentingnya pemenuhan hak anak, sejarah serta kluster KHA, dan mampu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak anak dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kebijakan publik.
“Yang paling penting, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kapasitas sumber daya manusia dalam memenuhi dan melindungi hak anak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA),” katanya.
Pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Minahasa Tenggara dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang ramah serta aman bagi tumbuh kembang anak di daerah.







