BITUNG, SULAWESION.COM – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bitung belum berjalan sesuai petunjuk teknis (Juknis). Pasalnya, masih ada SMP menyisipkan kebijakan yang tak populis.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bitung. Sekolah yang dipimpin Bastian Langing ini menambah persyaratan tambahan. Persyaratan tambahan itu berupa mengumpulkan nilai rata-rata calon siswa dari kelas IV sampai VI.
Kebijakan SMP Negeri 1 Bitung dianggap menentang Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Salah satu orang tua murid, Andrea (bukan nama sebenarnya) ikut memprotes kebijakan sekolah tersebut. Andrea mengatakan, persyaratan tambahan yang diberlakukan sekolah menutup ruang bagi calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah.
“Kebijakan lewat persyaratan tambahan di SMP Negeri 1 Bitung patut di pertanyakan. Nilai calon peserta didik bukan jadi tolok ukur dalam jalur domisili di Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Nah, ada motif apa sekolah menambahkan persyaratan?,” katanya saat ditemui media ini, Selasa (20/5/2025).
Andrea meminta panitia SPMB di SMP Negeri 1 Bitung mempedomani juknis yang sudah diatur. Jangan, katanya, kami beranggapan kebijakan sekolah ini seperti dijadikan tembok pembatas agar kuota jalur domisili dan afirmasi tak capai target.
“Jangan karena SMP Negeri 1 Bitung merupakan sekolah unggulan, terus mengabaikan juknis yang sudah ditetapkan serta batasi lewat kebijakan-kebijakan sekolah yang rumit. Sehingga kuota jalur domisili dan afirmasi tak capai target” singgungnya.
Ketua Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Bitung Mei Novilina Tampa’i saat dikonfirmasi mengatakan, proses penerimaan siswa baru telah berjalan sesuai petunjuk teknis dari dinas.
Kendati demikian, Mei tidak menampik adanya tambahan persyaratan seperti mengumpulkan
nilai rata-rata calon siswa dari kelas IV sampai VI.
“Kumpul nilai raport itu hanya kebijakan sekolah. Dan persyaratan semacam ini sejak 4 tahun terakhir kami melaksanakannya,” ujar Mei.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bitung Bastian Langingi saat tanya terkait persyaratan tambahan yang ditetapkan sekolah itu menjelaskan, batas waktu proses pendaftaran sampai 20 Juni 2025. “Masih ada waktu satu bulan. Calon peserta wajib memasukan nilai,” ucap Bastian.
Bastian juga membeberkan, telah meminta panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 1 Bitung untuk menerima calon siswa yang menggunakan Kartu Keluarga.
“Tolong sampaikan kepada orang tua, sudah bisa menggunakan Kartu Keluarga. Tapi, untuk nilai bisa mereka masukan di tanggal 3 Juni 2025,” bebernya sembari mengatakan hari ini sedang dinas luar.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bitung Fonny Tumundo menyatakan, sistim penerimaan murid baru harus sesuai juknis.
Menurutnya hanya ada empat jalur untuk SMP. Yakni, jalur domisili, prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
“Tadi saya sudah perintahkan ke Kepsek untuk menghentikan kumpul-kumpul nilai. Karena tolok ukur jalur domisili kepada Kartu Keluarga,” tegasnya.
Berikut poin-poin penting dalam juknis SPMB 2025 yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua:
1. Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan murid baru dalam SPMB 2025, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Namun, jalur tersebut tidak berlaku untuk jenjang pendidikan SMK. Berikut penjelasan singkat untuk masing-masing jalur:
Jalur Domisili: Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Kartu Keluarga (KK) dibutuhkan sebagai bukti alamat tempat tinggal.
Jalur Afirmasi: Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan disabilitas perlu disiapkan sebagai bukti pendukung.
Jalur Prestasi: Jalur ini ditujukan bagi peserta yang memiliki capaian prestasi akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi bisa berupa piagam atau sertifikat dari ajang kompetisi sains, olahraga, hingga seni.
Jalur Mutasi: Jalur ini dikhususkan bagi peserta didik yang pindah karena perpindahan tugas orang tua atau karena orang tua merupakan tenaga pendidik. Diperlukan surat keterangan pindah tugas atau surat keterangan mengajar dari instansi terkait.
2. Kuota SPMB 2025
Terdapat perubahan dalam pembagian kuota pada SPMB 2025 di setiap jalur dan jenjang pendidikan dibandingkan dengan sistem sebelumnya. Berikut ini rincian kuota SPMB 2025 untuk seluruh jenjang pendidikan:
a. SD
- Jalur domisili: Minimal 70%
- Jalur afirmasi: Minimal 15%
- Jalur mutasi: Maksimal 5%
b. SMP
- Jalur domisili: Minimal 40%
- Jalur afirmasi: Minimal 20%
- Jalur prestasi: Minimal 25%
- Jalur mutasi: Maksimal 5%
c. SMA
- Jalur domisili: Minimal 30%
- Jalur afirmasi: Minimal 30%
- Jalur prestasi: minimal 30%
- Jalur mutasi: Maksimal 5%