SUMUT, SULAWESION.COM— Kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) ‘makan korban’.
Mantan Bupati Batu Bara Zakir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Status DPO Mantan Bupati Batu Bara Zkir disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Betul. Yang bersangkutan (Zahir) sudah masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Hadi.
Ditambahkan Hadi , Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.
“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” ungkapnya.
Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. ***