MINAHASA,SULAWESION.COM – Kasus tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang sempat viral di masyarakat lewat Sosial Media terjadi di Ruas Jalan Toliang Oki Kecamatan Eris, dialami oleh korban dengan identitas SP (18), warga Desa Watumea Kecamatan Eris. pada Senin (28/8/2023) sekitar jam 07.30 wita.
Berdasarkan informasi tersebut, Team Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk, segera bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman di rumahnya dengan identitas RO (17) warga Desa Toliang Kecamatan Eris.
Selanjutnya dari keterangan yang diperoleh Media ini terduga pelaku telah diamankan di rumahnya tanpa ada perlawanan, dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Kronologis kejadian adalah,
Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 07.30 Wita, korban dalam perjalanan menuju ke arah Tondano untuk bekerja di Indomaret Kampus Tataaran dengan menggunakan sepeda motor. Saat melewati jalan raya Desa Touliang Oki Kecamatan Eris, lelaki Revol Ombong (RO) menghadang sepeda motor korban SP dengan cara menahan bola motor menggunakan kedua kakinya.
Kemudian RO memukul kepala SP namun saat itu SP menggunakan helm. Korban lalu turun dari sepeda motornya dan sepeda motornya terjatuh. Lelaki RO selanjutnya menonjok wajah korban sebanyak 1 kali, kemudian korban membalas menonjok wajah RO. Setelah itu RO mengeluarkan senjata tajam jenis pisau stainless steel dari balik bajunya, lalu korban langsung melarikan diri dan terjatuh dijalan hingga terlentang.
Lelaki RO lalu mendekati korban yang sudah terlentang dijalan dan pisaunya diarahkan ke badan korban, dan saat itu korban menahan pisau yang dipegang oleh lela RO menggunakan kedua tangan korban sehingga saat itu korban mengalami luka gores di kedua telapak tangannya.
Lalu korban mendorong lelaki RO hingga terjatuh dan korban berdiri dan langsung melarikan diri, namun lelaki RO mengejar korban menggunakan senjata tajam, lalu lelaki REVOL OMBONG menikam korban menggunakan pisau yang dipegangnya dan mengena di punggung belakang atas korban.
Setelah itu korban melarikan diri dan mencari pertolongan di rumah warga, selanjutnya ada seorang anggota Polisi yang membantu membawa korban ke Rumah Sakit.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam di punggung belakang atas dan luka gores di kedua telapak tangan. Sedangkan Motif kejahatan adalah
mabuk dan buat keonaran di jalan umum desa toliang oki juga mencegat kendaraan R2 yg dikendarai korban.