TOMOHON, SULAWESION.COM – Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk SH mengikuti Forum Group Disccusion (FGD) di Kementerian Dalam Negeri RI berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024, Jumat (17/11/2023).
“Atas nama Pemerintah Kota Tomohon, menyampaikan terima kasih pada narasumber dari Kemendagri RI atas arahan dan petunjuk terkait APBD Kota Tomohon Tahun 2024 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah, untuk kepentingan masyarakat dalam proses realisasi program pemerintah daerah,” ujar Caroll.
Pada kegiatan dengan narasumber dari Kemendagri Jiffy Paomey, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Wakil Ketua DPRD Tomohon Drs Johny Runtuwene dan para Anggota DPRD serta Anggota TAPD Kota Tomohon