TOMOHON,SULAWESION-Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH membantah tudingan bahwa kehadiran Wali Kota Tomohon di Sekretariat PMI Sulut sebagai upaya mementahkan hasil Musyawarah IV PMI Kota Tomohon.
“Pak Wali Kota Tomohon Caroll Senduk yang hadir di Sekretariat PMI Sulut pada Selasa, 9 Mei 2023, dalam kapasitas sebagai Pelindung pada struktur PMI Kota Tomohon,” kata Kaban Kesbangpol Stenly Mokorimban SH didampingi Juru Bicara Pemkot Tomohon Christo Kalumata SSTP.
Lanjut Stenly Mokorimban, Pelindung PMI Kota Tomohon hadir atas undangan dari pengurus PMI Sulut. Dalam rangka mediasi terhadap persoalan yang terjadi di tubuh PMI Kota Tomohon.
“Yang pasti kehadiran Pak Wali Kota bukan karena maksud lain seperti yang dituduhkan,” tegas Stenly Mokorimban.
Kaban Kesbangpol juga menyesalkan soal isu bahwa Wali Kota mengerahkan birokrat. “Ini kan tudingan yang tak mendasar,” imbuhnya.
“Saya selaku Kaban Kesbangpol hadir untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi antara lain pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan. Pak Asisten 1 hadir juga karena persoalan ini merupakan bidang koordinasinya. Begitu juga dengan para camat hadir karena diundang oleh pengurus PMI Sulut dalam rapat mediasi ini,” ujar Stenly.
Dia menegaskan, keliru kalau ada yang mengatakan mereka hadir karena dikerahkan oleh atasan untuk mementahkan hasil musyawarah.
“Apalagi sampai ada yang menggunakan kata ‘merampok’. Ini kan justru yang dapat dikatakan tidak beretika dalam pemilihan kata,” kecam Stenly.
Perlu diketahui juga bahwa yang diundang dalam rapat tersebut bukan hanya kami, tapi juga pengurus PMI periode 2018-2023 yaitu ibu Syerly Sompotan.
“Jadi tidak benar juga kalau ada yang mengatakan bahwa Wali Kota melapor ke pengurus PMI Provinsi. Yang benar adalah Wali Kota selaku pelindung diundang dalam rapat mediasi tersebut,” jelasnya.
Mokorimban juga menambahkan bahwa dalam rapat mediasi tersebut terdapat pembicaraan yang dikonfrontir kepada pihak-pihak yang bersoal.
Utamanya menyangkut laporan-laporan yang bersifat keberatan yang ditujukan kepada pengurus PMI periode 2018-2023, atas dugaan pelanggaran AD/ART PMI dan PO PMI. “Tindak lanjut dari rapat mediasi ini tentunya kami serahkan kepada pengurus PMI Sulut,” pungkasnya.
Pro